Pengertian Tahlilan dan Yasinan Bagi Orang Meninggal Menurut Islam NU dan Fatwa MUI

Tahlilan adalah pertemuan-pertemuan yang dilakukan dirumah atau dimasjid khusus untuk orang yang meninggal, setelah jenazah dimakamkan. tujuan tahlilan adalah membuat keluarga almarhum atau almarhumah dibantu mendoakan.

Tahlilan menurut Islam tidak dilarang bahkan dianjurkan, karena didalamnya berisi bacaan-bacaan yang paling dianjurkan oleh Agama Islam seperti Bacaan Al-Qur'an, Dzikir, Sholawat dan Doa-doa kepada Allah.

Tahlilan menurut Nahdatul Ulama (NU) tidak dilarang apalagi bidah karena tidak ada fatwa bidah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jadi siapapun boleh melaksanakan bahkan lebih mulia dan bagus bagi tetangga untuk bersilaturahmi, karena membuat sanak famili handaitolan yang ditinggaljan menjadi bahagia, dan adapun didalam tahlilan adalah makanan dan minuman yang disediakan itu merupakan sodaqoh dari keluarga almarhum / almarhumah janganlah terlalu diharuskan atau dibebankan bisa seadanya saja.
Pengertian Tahlilan dan Yasinan untuk Orang Meninggal Menurut Islam NU, Fatwa MUI
Fatwa Tahlilan dan Yasinan Menurut Agama Islam NU dan MUI

Beberapa manfaat tahlilan


A. Tetangga kerabat dan handai taulan keluarga almarhum atau almarhumah dapat:
  1. Menghibur keluarga almarhum atau almarhumah
  2. Mengurangi beban keluarga almarhum atau almarhumah
  3. mengajak keluarga almarhum atau almarhumah supaya selalu sabar.
B. Keluarga almarhum atau almarhumah dapat:
  1. Menyatu menyambungkan dan mempererat kembali silaturahmi yang pernah dan telah tersambung oleh almarhum atau almarhumah
  2. Memintakan maaf atas kesalahan kesalahan almarhum terhadap tetangga kerabat dan handai tolan
  3. Mengawali penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban almarhum atau almarhumah terhadap orang yang masih hidup
  4. dan banyak lagi Fadilah lainnya diantaranya melakukan amal saleh dan mengajak beramal saleh kepada orang lain sambil bersilaturahmi, selanjutnya mendoakan almarhum almarhumah mengingat kematian mempersiapkan untuk kematian dan lain-lain lagi.

C. Para jemaah tahlilan di antaranya memberi hadiah berupa ibadah atas nama almarhum atau almarhumah dengan tujuan agar pahala ibadah tersebut dibukakan pada catatan amal almarhum atau almarhumah.

D. Tujuan lain untuk mendapatkan ridho Allah subhanahu wa ta'ala baik bagi almarhum atau almarhumah keluarga yang ditinggalkan tetangga kerabat handaitolan maupun masyarakat pada umumnya.

Secara garis besar bacaan-bacaan bisa diawali dengan membaca hadiah kepada nabi para sahabat dan keluarganya selanjutnya secara khusus ditujukan kepada almarhum atau almarhumah, para jamaah mengawali acara tahlilan dengan membaca hadiah Falaqbinnas, Surah Yasin selanjutnya diantaranya dan surah ayat Al Quran lainnya berdoa serta berdzikir. Acara tahlilan kemudian dilanjutkan dengan amalan-amalan lainnya seperti tahlil membaca Lailahaillallah dan ditutup dengan doa.

Tata cara tahlilan mulai awal hingga akhir

A. Pembacaan Hadiah  (bacaan Al-Fatihah)

1. Membaca Hadiah atas Nabi-nabi, keluarga dan sahabatnya.
2. Hadiah untuk Waliyullah, Tabiin, Ulama dan para Amilin.
3. Hadiah khusus kepada Almarhum/almarhumah (khusushon...disebutkan nama dan ayahnya) juga hadiah untuk para wali seluruhnya yang hadir (jamaah).

B. Dilanjutkan membaca Suroh Ayat-ayat Al-Qur'an berikut urutannya:

1. Al-Ikhlash (Qulhu) 3× disambung membaca Laa Illaaha Ilallahu Allahuakbar
2. Al-Falaq 1×
3. An-Nas 1×
4. Al-Fatihah 1×
5. Al-Baqoroh Ayat 1 sampai 5, disambung Ayat ke 163
6. Al-Baqoroh Ayat 255 (Ayat kursi)
7. Ditambah Ayat Al-Baqoroh (2) Ayat terakhir 286.
9. Sealnjutnya Amil atau pemimpin tahlil membaca Dzikir Rotibul, Sholawat kemudian di saut oleh semua yang hadir hingga bersahutan.
10. Lumrahnya saat tahlilan semua yang hadir membacakan Suroh Yasin (36) 1× bisa dibaca pada awal atau di akhir acara tergantung yang memimpin.

C. Mendoakan Almarhum

11. Jika semua sudah selesai diakhiri dengan berdoa yang dikhususkan mendoakan kepada almarhum atau almarhumah sampai selesai.


Kesimpulan

Hukum tahlilan memang tidak terdapat dalam hadits tapi tidak ada pula dalil yang melarang, jika sebagaian orang yang menganggap ini sia-sia mungkin orang tersebut belum memiliki ilmu ikhsan.

Sebenarnya ada hadits yang diriwayatkan oleh para Nabi-nabi bahwa jika sebagai umat beragama diwajibkan mengurus Jasad (mayid) mulai memandikan, membungkus dengan kain kapan, mensholatkan atas mayid, sampai menguburkannya dengan baik  (layak) jika tidak maka orang sekampung akan berdosa.


Selanjutnya mendoakan almarhum atau almarhumah supaya mendapatkan ampunan dari Allah. Semoga kita semua mendapatkan manfaat dari bacaan ini, Aamiin.

Baca juga informasi lainnya:

Tidak ada komentar:
Write komentar